Terlibat kasus Korupsi, Sekretaris Daerah Garut Ditahan
Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menahan Wowo Wibowo, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Senin (4/5) petang. Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Garut itu masuk tahanan setelah sepanjang hari ini diperiksa berjam-jam dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dari APBD Kabupaten Garut senilai Rp 15 miliar."Penahanan untuk menghindari tersangka mempengaruhi para saksi dan menghilangkan bukti-bukti," kata Juru Bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad melalui telpon Senin (4/5) petang.
Selain, juga untuk memudahkan pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka yang sudah ditahan diantaranya Enjang Rusdiat, bendahara BPKD Garut.
Seperti diketahuì, Wowo adalah satu dari 8 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut tahu 2007 senilai Rp 15 miliar. Saat peristiwa terjadi, Wowo menjabat Kepala BPKD yang juga atasan Enjang.
Dade menjelaskan, selaku Kepala BPKD, saat itu Wowo melanggar pasal 4 dan 106 Peraturan Pemerintah Nomor 58 serta pasal 61 dan 133 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ttg Pengelolaan Anggaran.
Pelanggaran hukum Wowo itu, Dade melanjutkan, diantaranya adalah melakukan pengeluaran anggaran sebelum APBD 2007 disahkan dan tidak melakukan verifikasi kebenaran proposal bantuan sosial.
Selain itu, selaku Kepala BPKD, Wowo tidak tertib dalam penandatanganan Surat Perintah Membayar. "Juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban, dan membiarkan staf menyerahkan dana bansos kpd yg tdk berhak,"kata Dade.
Seperti diketahui, selain Wowo dan Enjang, tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Garut Dikdik Darmika dan dua anggotanya yaitu Barman Syahyana dan Ali Rahman. Selain itu adalah Asep Hamdani, seorang Kepala Desa dan Ketua Asosiasi Pemeritahan Desa Cabang Garut. Juga dua warga yakni Tedi dan Pendi Efendi.
Dana Jasmara bersumber dari pos anggaran bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007. Sebagian besar dana ini diterima para anggota Dewan untuk disalurkan ke masyarakat di daerah pemilihannya.
Namun beberapa waktu lalu polisi menerima laporan masyarakat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut bahkan diduga tidak disalurkan ke daerah-daerah pedesaan sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hasil penyelidikan polisi menemukan indikasi penyelewengan dana Jasmara senilai Rp 15 miliar. Dugaan modusnya adalah menerima dan memotong dana Bantuan Sosial Jasmara yang sedianya untuk disalurkan ke masyarakat.
0 comments:
Post a Comment